Persyarakat Berkas Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu Periode 1 April 2017 terutama Guru khusunya Pemda DIY antara lain sebagai berikut :
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir (minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir)
- Fotocopy sah SKP tahun 2015 (tiap unsur minimal bernilai baik)
- Fotocopy sah SKP tahun 2016 (tiap unsur minimal bernilai baik)
- Penetapan Angka Kredit (PAK) asli terakhir (Penentapan maksimal Januri untuk Kenaikan Pangkat April, maksimal Juli untuk Kenaikan Pangkat Oktober)
- Fotocopy sah penetapan PAK sebelaumnya
- Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir atau kenaikan jabatan apabila naik jenjang jabatan
- Fotocopy sah Karpeg/KPE
- Fotocopy sah SK Konversi NIP,
- Apabila Peningkatan Pendidikan Biaya sendiri (telah dinilai dalam PAK) dilampiri : Fotocopy sah surat ijin belajar dari Gubernur, fotocopy iiazah terakhir, fotocopy sah transkrip nilai)
- Apabila peningkatan pendidikan tugas belajar : fotocopy sah SK tugas belajar, fotocopy sah SK pembebasan sementara dari jabatan, fotocopy sah SK pengaktifan kembali, fotocopy sah SK pengaktifan kembali dalam jabatan, fotocopy sah ijazah terakhir, fotocpy sah transkrip nilai
- Apabila pindahan dari luar Pemda DIY lampirkan SK Pindah wilayah kerja
- Fotocopy SK penyesuaian PAK
- Fotocopy PAK tahunan (mulai tahun 2013) dari Pemkab ke Pemda DIY
- Fotocopy sah SK alih status (pindah dari Pemkab ke Pemda DIY
0 Response to "Persyarakat Berkas Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu Periode 1 April 2017"
Post a Comment