Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah selalu ada di setiap sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK. Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Salah satu fungsi dari komite Sekolah adalah ikut memikirkan kemajuan sekolah dengan bersinergi dengan pihak sekolah. 

Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Di SINI
silakan Download

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"

Post a Comment