KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
3. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah.
4. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
5. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
6. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
8. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
9. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, lembar jawaban USBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
10. Dokumen pendukung USBN adalah seluruh bahan USBN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
11. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.
12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
13. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS adalah kelompok kepala sekolah sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
14. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama sampai dengan semester I (satu) tahun terakhir;
3. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
4. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS;
5. Peserta USBN dari program SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS;
6. Siswa yang belajar di SIN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing.
B. Hak Peserta USBN
1. Peserta US dan USBN menerima kartu peserta yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah, dan distempel.
2. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dapat mengikuti USBN susulan.
PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
1. USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
5. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar tempat ujian.
6. Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penyelenggaraan kegiatan ujian dengan jujur.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam PUS US yang ditetapkan oleh sekolah.
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
Mekanisme penyusunan soal USBN sebagai berikut:
1. BSNP menetapkan kisi-kisi USBN;
2. Kementerian menetapkan POS USBN;
3. Kementerian menyusun kisi-kisi USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
4. Kementerian menyusun dan menetapkan soal sebanyak 20%-25% soal USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
5. Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan MGMP yang akan menyusun soal USBN;
6. MGMP menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran berikut kelengkapannya (format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, kunci jawaban untuk pilihan Banda, pakta integritas, tata tertib, daftar hadir, dan berita acara);
7. Kementerian menyerahkan 20%-25% soal USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya diserahkan kepada MGMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun naskah soal USBN; 8. MGMP merakit soal USBN sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran;
9. MGMP menyerahkan naskah soal USBN berikut kelengkapannya ke MKKS dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
10. Ketua MKKS mendistribusikan ke kepala sekolah masing-masing; dan
11. Sekolah menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Catatan :
Khusus untuk SILN, menggunakan master soal USBN berikut kelengkapannya dari MGMP DK1Jakarta, dan pendistribusiannya dilakukan oleh Direktorat PKLK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SILN menggandakan soal USBN sesuai dengan kebutuhan.
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Peran BSNP dalam penyelenggaraan USBN adalah menetapkan kisi-kisi USBN.
Untuk selengkapnya silakan Download pada link berikut : POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2017
Untuk selengkapnya silakan Download pada link berikut : POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2017
0 Response to "POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2017"
Post a Comment